Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Sertifikat/Surat Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  4. Surat Pernyataan Tidak Silang Sengketa yang diketahui oleh RT, RW atau Kepling dan ditandatangani oleh Saksi batas Minimal 2 (Dua) Orang disertai dengan Foto Copy KTP Saksi
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  6. Pengantar Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa dari Lurah

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan;
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas;
  3. Petugas Kelurahan membuatkan draft Pengantar Surat Keterangan tidak Silang Sengketa;
  4. Verifikasi dan paraf Pengantar Surat Keterangan tidak Silang Sengketa oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah;
  5. Pengantar Surat Keterangan tidak Silang Sengketa di tanda tangani oleh Lurah;
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi;
  7. Pemohon menerima dan membawa Pengantar Surat Keterangan tidak Silang Sengketa dari petugas Kelurahan ke Kantor Camat;
  8. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kecamatan;
  9. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas;
  10. Petugas membuatkan draft Surat Keterangan tidak Silang Sengketa;
  11. Verifikasi dan paraf Surat Keterangan tidak Silang Sengketa oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Camat;
  12. Surat Keterangan tidak Silang Sengketa di tanda tangani oleh Camat;
  13. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi;
  14. Pemohon menerima Surat Keterangan tidak Silang Sengketa dari Petugas Kecamatan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

Layanan Pengaduan : 0851-7420-7981
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa"