Surat Keterangan Pindah

  1. KTP Asli
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Surat Pernyataan Pindah yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling
  4. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  5. Formulir F.1.08 yang ditandantangani oleh Lurah

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan;
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas;
  3. Petugas Kelurahan membuatkan draft Surat Keterangan Pindah;
  4. Verifikasi dan paraf Surat Keterangan Pindah oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah;
  5. Surat Keterangan Pindah di tanda tangani oleh Lurah;
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi;
  7. Pemohon menerima dan membawa Surat Keterangan Pindah dari petugas Kelurahan ke Kantor Camat;
  8. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kecamatan;
  9. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas;
  10. Verifikasi dan paraf Surat Keterangan Pindah oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Camat;
  11. Surat Keterangan Pindah di tanda tangani oleh Camat;
  12. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah dari Petugas Kecamatan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Layanan Pengaduan : 0851-7420-7981
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"