Pelayanan Gawat dan Darurat dan Ruang Tindakan

  1. Kasus gawat darurat
  2. Kasus non gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran

  1. Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan
  2. Pasien dilakukan triage untuk identifikasi kegawatdaruratan
  3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di Loket pendaftaran
  4. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital
  5. Pasien dilakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support
  6. Pasien menerima penjelasan mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan
  7. Pasien/ keluarga melakukan persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent
  8. Pasien dilakukan tindakan dan pengobatan serta observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil
  9. Pasien dilakukan rujukan bila tidak dapat ditangani di Puskesmas
  10. Pengantar pasien menyelesaikan administrasi di kasir

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan

  1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Jombang Nomor 35 tahun 2020 tantang Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas
  2. JKN : Permenkes Nomor 4 tahn 2017

Pelayanan Kesehatan darurat, Pelayanan tindakan medis sederhana, Pemberian VAR bagi kasus gigitan hewan penular rabies, Rujukan ke Rumah Sakit

Kotak Saran

Petugas di Meja Informasi

Email : puskesmas.mojoagung@gmail.com

Telpon : (0321) 495048

WA : 085606647775

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat dan Darurat dan Ruang Tindakan"