Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

No. SK: 400.3/15/TAHUN 2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi
  2. Foto Kopi SIUP dan NIB
  3. Foto Kopi KTP ( Pemohon/ Peanggungjawab Perusahan).
  4. Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Foto Kopi Bukti Pajak dan Bangunan (PBB)
  6. Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL) dan Profil Usaha

  1. Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi
  2. Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan
  3. Pemohon Mendaftarkan Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi.
  4. Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi.
  5. Persyaratan di Verifikasi Kembali oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag
  6. Petugas menginput Data pemohon
  7. Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi.
  8. Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag.
  9. Pemberian Nomor dan Cap Basah.
  10. Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

1.   Pengaduan masyarakat melalui Datang Langsung

a.  Pengaduan masyarakat yang datang langsung ke Dinas Koperasi, Usaha kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak

b.  Petugas yang menanganikomplain atau pengaduan dapat langsung dapat menjawab atau langsung diteruskan ke Tim

c.  Hasil dapat langsung disampaikan kepada masyarakat

d.  Alur pengaduan yang datang langsung ke Kantor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)"