Pelayanan Kartu AK I (Kartu Kuning)

No. SK: 000.8.3.4/07/423.114/2024

  1. KTP Asli
  2. Fotokopi Ijazah Terakhir yang sudah dilegalisir
  3. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki (bila ada)
  4. Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi yang memiliki (bila ada)
  5. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. 1. Pencari kerja membuat akun pada aplikasi SIAP KERJA dan melengkapi data registrasi meliputi nomor KTP, nomor HP, dan email beserta password akun yang sudah terdaftar di layanan SIAP KERJA 2. Pencari Kerja melengkapi dan mengupload seluruh berkas yang dipersyaratkan melalui aplikasi SIAP KERJA 3. Pencari Kerja mendatangi petugas pelayanan yang berada di Mall Pelayanan Publik untuk mencetak Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK I) 4. Kartu Pencari Kerja di sahkan oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja atau Ahli Muda - Pengantar Kerja 5. Petugas Pelayanan menyerahkan Kartu Kuning (AK I) yang sudah di Tanda Tangani Oleh Kepala Bidang / Pengantar Kerja

1.   Pencari kerja membuat akun pada aplikasi SIAP KERJA dan melengkapi data registrasi meliputi nomor KTP, nomor HP, dan email beserta password akun yang sudah terdaftar di layanan SIAP KERJA

2.    Pencari Kerja melengkapi dan mengupload seluruh berkas yang dipersyaratkan melalui aplikasi SIAP KERJA

3.    Pencari Kerja mendatangi petugas pelayanan yang berada di Mall Pelayanan Publik untuk mencetak Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK I)

4.    Kartu Pencari Kerja di sahkan oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja atau Ahli Muda - Pengantar Kerja

5.Petugas Pelayanan menyerahkan Kartu Kuning (AK I)  yang sudah di Tanda Tangani Oleh Kepala Bidang / Pengantar Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu AK I (Kartu Kuning)

Laman: disnaker.pasuruankota.go.id

Pos-el: disnakerkotapasuruan@gmail.com

Telepon: 0343-426919, 426604

Fax: 424021

Whatsapp: 085859962216

Esambat - Aplikasi Pengaduan Pemerintah Kota Pasuruan (pasuruankota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu AK I (Kartu Kuning)"