No. SK: 000.8.3.4/07/423.114/2024
1. Pencari kerja membuat akun pada aplikasi SIAP KERJA dan melengkapi data registrasi meliputi nomor KTP, nomor HP, dan email beserta password akun yang sudah terdaftar di layanan SIAP KERJA
2. Pencari Kerja melengkapi dan mengupload seluruh berkas yang dipersyaratkan melalui aplikasi SIAP KERJA
3. Pencari Kerja mendatangi petugas pelayanan yang berada di Mall Pelayanan Publik untuk mencetak Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK I)
4. Kartu Pencari Kerja di sahkan oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja atau Ahli Muda - Pengantar Kerja
5.Petugas Pelayanan menyerahkan Kartu Kuning (AK I) yang sudah di Tanda Tangani Oleh Kepala Bidang / Pengantar KerjaTidak dipungut biaya
Pelayanan Kartu AK I (Kartu Kuning)
Laman: disnaker.pasuruankota.go.id
Pos-el: disnakerkotapasuruan@gmail.com
Telepon: 0343-426919, 426604
Fax: 424021
Whatsapp: 085859962216
Esambat - Aplikasi Pengaduan Pemerintah Kota Pasuruan (pasuruankota.go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store