Pelayanan Kamar Bersalin

No. SK: 041 TAHUN 2023

  1. Kartu Identitas / KTP /KK
  2. Kartu BPJS / KIS
  3. Surat Rujukan
  4. Surat persetujuan Tindakan

  • Kamar Bersalin
    1. Pendaftaran administrasi di ruang bersalin
    2. Pemeriksaan kebidanan
    3. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan Tindakan
    4. Pemeriksaan penunjang
    5. Dilakukan Tindakan persalinan
    6. Pemberian terapi
    7. Pasien pindah ke ruang rawat inap / kamar operasi / rujuk / pulang

Kurang Lebih Tiga jam

Umum : Perbup MUBA No. 42 Tahun 2023

JKN     : Permenkes RI No. 3 Tahun 2023

pelayanan kamar bersalin

1.    Humas : 081380095454

2.    Email   : rsudbayunglencir@gmail.com

3.    Kotak Saran

4.Unit Pelayanan Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081380095454

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin"