No. SK: 000.8.3.4/07/423.114/2024
1. Petugas memeriksa berkas;
2. Petugas membuat rekomendasi Dinas;
3. Kasi/Kabid memverifikasi rekomendasi;
4. Kepala Dinas mengesahkan rekomendasi;
5.Petugas Pelayanan menyerahkan Rekomendasi Dinas yang sudah di Tanda Tangani Oleh Kepala Dinas.Tidak dipungut biaya
Pelayanan Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
Laman: disnaker.pasuruankota.go.id
Pos-el: disnakerkotapasuruan@gmail.com
Telepon: 0343-426919, 426604
Fax: 424021
Whatsapp: 085859962216
Esambat - Aplikasi Pengaduan Pemerintah Kota Pasuruan (pasuruankota.go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store