Pelayanan Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

No. SK: 000.8.3.4/07/423.114/2024

  1. Fotocopy Akta Pendirian dan/atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
  2. Fotocopy NPWP Perusahaan
  3. Foto Copy Sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 tahun yang dikuasai dengan akta notaris
  4. Surat pernyataan dari penanggung jawab bahwatidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain
  5. Bagan struktur organisasi dan personil
  6. Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 tahun kedepan
  7. Pass Foto berwana Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 4x6 sebanyak tiga (3) lembar
  8. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan

  1. 1. Petugas memeriksa berkas; 2. Petugas membuat rekomendasi Dinas; 3. Kasi/Kabid memverifikasi rekomendasi; 4. Kepala Dinas mengesahkan rekomendasi; 5. Petugas Pelayanan menyerahkan Rekomendasi Dinas yang sudah di Tanda Tangani Oleh Kepala Dinas

1.    Petugas memeriksa berkas;

2.    Petugas membuat rekomendasi Dinas;

3.    Kasi/Kabid memverifikasi rekomendasi;

4.    Kepala Dinas mengesahkan rekomendasi;

5.Petugas Pelayanan menyerahkan Rekomendasi Dinas yang sudah di Tanda Tangani Oleh Kepala Dinas.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Laman: disnaker.pasuruankota.go.id

Pos-el: disnakerkotapasuruan@gmail.com

Telepon: 0343-426919, 426604

Fax: 424021

Whatsapp: 085859962216

Esambat - Aplikasi Pengaduan Pemerintah Kota Pasuruan (pasuruankota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)"