Pengaduan Masyarakat

No. SK: 2598/SEKJEN/2023

  1. surat memuat identitas dan alamat pengirim yang jelas dan lengkap
  2. surat ditanda tangan atau cap jempol pengadu
  3. maksud dan tujuan surat jelas
  4. substansi permasalahan yang disampaikan jelas
  5. masalah yang disampaikan memerlukan penyelesaian atau respon
  6. data pendukung lengkap dan akurat

  1. Pengadu Log In melalui www.dpr.go.id (http://pengaduan.dpr.go.id);
  2. Pengadu mengisi Form, sesuai isian yang ada, dan akan mendapat Tiket pengaduan;
  3. Bagian Dumas membuat kronogis dan meneruskan kepada Pimpinan/Komisi/Badan DPR RI;
  4. Pengadu dapat mengecek Status Tindak Lanjut Aduan dengan Tiket Pengaduan

  1. Pengaduan melalui surat/tertulis ditindaklanjuti 3x24 jam
  2. pengaduan melalui website www.dpr.go.id (http://pengaduan.dpr.go.id) ditindaklanjuti pada hari yang sama 1x24 jam
  3. pengaduan secara langsung ditindaklanjuti hari yang sama
  4. pengaduan melalui SMS Aspirasi 089629799985 ditindaklanjuti pada hari yang sama 1x24 jam
  5. loket pengaduan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00-16.00
  6. jangka waktu penyelesaian surat pengaduan disesuaikan dengan permasalahan yang diadukan

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

1. Pengaduan melalui Surat/Tertulis

a. Surat aduan ditujukan kepada Pimpinan/Komisi/Badan DPR RI

b. Bagian Dumas menginput surat yang ditujukan ke Pimpinan DPR RI, dibuat kronologi dan dianalisa sesuai permasalahan dan tujuan

c. Bagian Dumas menginput surat yang ditujukan kepada Komisi/Badan DPR RI, dibuat kronologi

d. Bagian Dumas meneruskan disposisi Pimpinan DPR RI kepada Pimpinan Komisi/Badan

e. Bagian Dumas mengirim surat pemberitahuan tindak lanjut kepada pengadu.


2. Pengaduan melalui Website

a. Pengadu log in melalui http://pengaduan.dpr.go.id

b. Pengadu mengisi form sesuai isian yang ada dan akan mendapatkan nomor tiket pengaduan

c. Bagian Dumas membuat kronologis dan meneruskan kepada Pimpinan/Komisi/Badan DPR RI

d. Pengadu dapat memeriksa status tindak lanjut aduan dengan memasukkan nomor tiket pengaduan.


3. Pengaduan Datang Langsung, dalam hal urusan :

a. Penyampaian pengaduan

1) Pengadu datang langsung ke bagian Dumas

2) Pengadu mengisi buku tamu, apabila belum mempunyai nomor registrasi surat, pengadu diarahkan ke bagian persuratan dan penyimpanan

3) Pengadu mendapatkan bukti surat dari Bagian Persuratan dan Penyimpanan

4) Bagian Dumas menginput surat, membuat kronologi, dan melakukan analisa terkait materi pengaduan sesuai permasalahan

5) Bagian Dumas meneruskan disposisi Pimpinan DPR kepada Pimpinan Komisi/Badan

6)Bagian Dumas membuat surat pemberitahuan tindak lanjut pengaduan.

b. Permohonan informasi tindak lanjut surat aduan

`1) Pengadu mengisi buku tamu

2) pengadu datang langsung dan memperlihatkan nomor registrasi surat dan menanyakan tindak lanjut pengaduan

3) Bagian Dumas, memberikan informasi mengenai tindak lanjut dan perkembangan pada AKD terkait (sesuai rekomendasi Bagian Dumas ke Komisi/Badan).

c. Konsultasi (bagaimana mengadukan masalah)

1) Pengadu mengisi buku tamu

2) Pengadu berkonsultasi dan mengadukan permasalahan

3) Bagian Dumas memberikan penjelasan kepada pengadu baik mengenai prosedur penyampaian surat aduan maupun penjelasan terkait materi aduan sesuai permohonan.


4. Pengaduan melalui SMS 089629799985

a. pengadu mengirim aduan melalui SMS

b. Bagian Dumas memilah dan meneruskan kepada Pimpinan/Komisi/Badan sesuai bisang permasalahan

c. Aduan langsung dijawab melalui SMS



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store