Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang

  1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukumnya sebanyak 8 (delapan) eksemplar dilengkapi softcopy (CD/flashdisk) • Surat Kuasa Khusus dari Pemohon kepada kuasa hukumnya (apabila dikuasakan) • Fotokopi KTP Pemohon, Kartu Advokat (KTA) dan dan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat (apabila dikuasakan)
  2. Permohonan disertai dengan alat bukti pendahuluan sekurang-kurangnya berupa: 1.Bukti yang berkaitan dengan identitas pemohon (wajib dibubuhi materai); a.Jika pemohon badan pemerintahan, dilengkapi fotokopi keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan pembentukan badan pemerintahan yang bersangkutan; b.Jika pemohon pejabat pemerintahan, dilengkapi fotokopi KTP atau Identitas lainnya, keputusan pengangkatan jabatan pemohon pada saat keputusan dan/atau tindakan pemohon yang dimohonkan penilaian itu diterbitkan dan/atau dilakukan;
  3. Fotokopi keputusan yang dimohonkan penilaian (wajib dibubuhi materai);
  4. Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (wajib dibubuhi materai);
  5. Fotokopi bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan (wajib dibubuhi materai);
  6. Daftar calon saksi dan/atau ahli yang akan diajukan
  7. Bukti-bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik, apabila diperlukan. • Permohonan harus memuat: 1.Identitas Pemohon: a.Dalam hal pemohon badan pemerintahan meliputi: nama badan pemerintahan, tempat kedudukan, nomor telepon/faksimili/HP/surat elektronik (bila ada); b.Dalam hal pemohon pejabat pemerintahan meliputi: nama diri pejabat pemerintahan, tempat, tanggal lahir/umur, pekerjaan, jabatan, tempat tinggal, dan nomor telepon/faximili/HP/surat elektronik (bila ada); c.Dalam hal pemohon diwakili oleh kuasanya, identitas pemohon diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya. 2.Uraian singkat dan jelas mengenai objek permohonan berupa keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan yang dimohonkan penilaian; 3.Uraian yang menjadi dasar permohonan, meliputi: a)kewenangan Pengadilan: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan yaitu: sebelum adanya proses pidana dan setelah adanya hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP); b)kedudukan hukum (legal standing) pemohon: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang”; c)Alasan permohonan diuraikan secara terperinci, sebagaimana dimaksud : Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan /atau Pasal 24 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 4.Hal-hal apa saja yang dimohonkan untuk diputus; 5.Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.

  1. Permohonan diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi: - tempat kedudukan Pejabat Pemerintahan yang menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan melalui Meja 1 PTSP Pengadilan, apabila pemohon berkedudukan atau berada di luar negeri, Permohonan diajukan ke Pengadilan di Jakarta
  2. Panitera wajib melakukan penelitian administrasi terhadap Permohonan yang diajukan dan memeriksa kelengkapan alat bukti pendahuluan yang mendukung permohonan. 1.Jika berkas permohonan dinyatakan belum lengkap, maka: a.Panitera memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi; b.Pemohon harus sudah melengkapinya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan berkas kurang lengkap; c.Apabila kelengkapan tidak terpenuhi, maka Panitera memberitahukan bahwa permohonan tersebut tidak diregister dan berkas permohonan dikembalikan; d.Permohonan dapat diajukan kembali dengan Permohonan baru disertai dengan kelengkapan permohonan. 2.Jika berkas permohonan dinyatakan telah lengkap, maka permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan tanda terima berkas setelah membayar panjar biaya perkara dibayarkan melalui bank yang ditunjuk
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam buku register perkara dan diberi nomor perkara.

1 Hari kerja

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya tentang Administrasi Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya yang berlaku.

Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791

Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989

Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang"