Dispensasi Nikah

No. SK: 188.45/40/KEP/416-301/2024

  1. Surat Permohonan dari Desa
  2. Fotokopi KTP calon mempelai
  3. Fotokopi KK calon mempelai
  4. Fotokopi ijazah terakhir calon mempelai
  5. Formulir N1-N4 dari KUA

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan pernerbitan dispensasi nikah ditujukan kepada Camat Jatirejo
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas pelayanan/ kasi pelayanan, yang menunjukkan bahwa permohonan Penerbitan dispensasi nikah telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil surat permohonan penerbitan dispensasi nikah
  4. Pengguna layanan menerima dispensasi nikah

Penyelesaian paling lama 1 hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap 

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Kantor Kecamatan Jatirejo 
Jln.. 58 Mojokerto
Whatsapps : 081232709442 08


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah "