No. SK: Kepdirjen PPR No 46/PR/2024
Kondisi dokumen permohonan lengkap dan
benar maka layanan akan diselesaikan dalam
3 (tiga) hari kerja setelah dokumen
permohonan Penerbitan Nomor Register Hibah
Langsung Luar Negeri atau Pemutakhiran
Data Register Hibah Langsung Luar Negeri
diterima Direktur Evaluasi Akuntansi dan
Setelmen melalui SEHATI dari K/L sampai
dengan terbitnya surat penetapan nomor
register hibah langsung luar negeri atau surat
penetapan pemutakhiran data register hibah
langsung luar negeri;
b. Kondisi dokumen permohonan tidak lengkap
dan/atau tidak benar maka dokumen akan
dikembalikan ke K/L Pemohon melalui
aplikasi SEHATI dalam 1 (satu) hari kerja
setelah dokumen diterima oleh Direktur
Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melalui
SEHATI
Tidak dipungut biaya
Surat Penetapan Nomor Register Hibah Langsung Luar Negeri dan Surat Penetapan Pemutakhiran Data Register Hibah Langsung Luar Negeri beserta Lampirannya
Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
a. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap
lantai Gedung Frans Seda DJPPR;
b. Whistleblowing system Kementerian
Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);
c. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!):
www.lapor.go.id;
d. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME
(telepon dengan kode akses 134, surat
elektronik dengan alamat
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan
layanan Hubungi Kami pada situs web
Kementerian Keuangan,
www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);
e. Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (surat
elektronik dengan alamat
sapadjppr@kemenkeu.go.id dan layanan
website dengan alamat
sapadjppr.kemenkeu.go.id);
f. E-mail pengaduan:
pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau
g. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram,
Twitter, dan/atau Facebook).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana