Registrasi Hibah Langsung Luar Negeri

No. SK: Kepdirjen PPR No 46/PR/2024

  • surat permohonan nomor register hibah sesuai dengan format Lampiran II PMK 99 Tahun 2017;
    1. dokumen perjanjian hibah/dokumen lain yang dipersamakan;
    2. ringkasan hibah;
    3. Surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah apabila yang menandatangani bukan Menteri/Pimpinan Lembaga.

  1. a. Kementerian Negara/Lembaga selaku pengguna layanan menyampaikan surat permohonan Penerbitan Nomor Register Hibah Langsung Luar Negeri atau Pemutakhiran Data Register Hibah Langsung Luar Negeri kepada Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen melalui SEHATI; b. Subdit APTKP melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan terhadap PMK 99 Tahun 2017; c. Dalam hal dokumen permohonan telah lengkap dan benar, dokumen akan diteruskan ke Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen. Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap dan benar, dokumen dikembalikan kepada pengguna layanan melalui SEHATI; Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen endisposisi kepada Subdit Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan (APTKP) untuk melakukan analisis dan pengujian surat permohonan Penerbitan Nomor Register Hibah Langsung Luar Negeri atau Pemutakhiran Data Register Hibah Langsung Luar Negeri; e. Subdit APTKP melakukan analisis dan pengujian terhadap dokumen permohonan Penerbitan Nomor Register Hibah Langsung Luar Negeri atau Pemutakhiran Data Register Hibah Langsung Luar Negeri serta menetapkan nota dinas pengantar kepada Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen; f. Direktur menetapkan Penerbitan Nomor Register Hibah Langsung Luar Negeri atau Pemutakhiran Data Register Hibah Luar Negeri; g. Account Officer mengirimkan dokumen Penetapan Nomor Register Hibah Langsung Luar Negeri atau Pemutakhiran Data Register Hibah Luar Negeri kepada pengguna layanan melalui aplikasi SEHATI.

Kondisi dokumen permohonan lengkap dan benar maka layanan akan diselesaikan dalam 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen permohonan Penerbitan Nomor Register Hibah Langsung Luar Negeri atau Pemutakhiran Data Register Hibah Langsung Luar Negeri diterima Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen melalui SEHATI dari K/L sampai dengan terbitnya surat penetapan nomor register hibah langsung luar negeri atau surat penetapan pemutakhiran data register hibah langsung luar negeri; b. Kondisi dokumen permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar maka dokumen akan dikembalikan ke K/L Pemohon melalui aplikasi SEHATI dalam 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melalui SEHATI

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Nomor Register Hibah Langsung Luar Negeri dan Surat Penetapan Pemutakhiran Data Register Hibah Langsung Luar Negeri beserta Lampirannya

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: a. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR; b. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id); c. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!): www.lapor.go.id; d. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami); e. Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id dan layanan website dengan alamat sapadjppr.kemenkeu.go.id); f. E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau g. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Hibah Langsung Luar Negeri"