Permintaan Data Sektoral

  1. Surat Pengantar Permintaan Data OPD

  1. Pemohon Data Sektoral mengajukan surat permohonan dari Instansi
  2. JFU Menerima surat dan membuat disposisi ke Kasi PDS
  3. Kasi PDS mengklasifikasi Data yang diminta dan menugaskan JFU Menyusun data yang diminta
  4. JFU Menyiapkan Data yang diminta dan menbuat surat pengantar
  5. Kasi PDS mengoreksi hasil pelaksanaan tugas JFU dalam menyiapkan data yang diminta dan surat/kelengkapan administrasi
  6. Kabid PDS mengoreksi hasil pelaksanaan tugas JFU dalam menyiapkan surat/lengkapan administrasi
  7. Kadin mengoreksi data yang diminta dan menandatangani surat pengantar
  8. Kasi PDS Menugaskan JFU mendokumentasikan Permintaan Data dan Surat Pengantar
  9. JFU Mendokumentasikan Permintaan Data dan Surat Pengantar
  10. JFU Menyerahkan Data yang diminta kepada Pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data Sektoral OPD

1. Email : kabokidiskominfo@gmail.com 

2. Kotak Saran 

3. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Sektoral"