Surat pernyataan hak waris

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengantar dari RT/RW atau kepling
  2. pernyataan penyerahan hak waris bermatrai 10000 yang ditandatangani dan dibubuhi sidik jari oleh seluruh ahli waris
  3. Disaksikan oleh 2 orang saksi
  4. Diketahui RT/RW/Kepling setempat
  5. Foto copy KTP dan KK para ahli waris
  6. Foto copy surat kematian pewaris
  7. Foto copy KTP saksi dan dan Foto copy atas hak
  8. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf menerima berkas /dokumen pemohon
  2. kasi pem memeriksa kelengkapan berkas penerbitan surat penyerahan hak waris,apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Seklur memeriksa dan memberi paraf pada surat penyerahan hak waris
  4. Lurah menandatangani surat pernyataan hak waris
  5. Seklur menomori ,stempel dan mengarsipkan surat penyerahan hak waris
  6. staf surat penyerahan hak waris diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan hak waris

Kantor Lurah Asuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pernyataan hak waris"