Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. KTP / KK / KIA
  2. KTTP ( Kartu Tanda Pengenal Pasien)
  3. Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPT Puskesmas Mojoagung Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

  1. Pasien Mengambil Nomor Antrian
  2. Pasien Menunggu Panggilan sesuai nomor antrian
  3. Pasien menyerahkan kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA), KTTP dan Kartu BPJS
  4. Pasien dilakukan identifikasi
  5. Pasien menunggu di ruang tunggu Poli yang ditunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan

10 Menit

  1. Pasien Umum : Rp. 10.000
  2. Pasien BPJS : Gratis

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis pasien

Kotak Saran

Petugas di Meja Informasi

Email : puskesmas.mojoagung@gmail.com

Telpon : (0321) 495048

WA : 085606647775

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"