Waktu penyelesaian berdasarkan rumus/lainnya
Tidak dipungut biaya
Nota Dinas Pengajuan Alokasi Dana Desa yang ditujukan untuk BKAD
Pemohon menyampaikan berkas dokumen ke petugas pelayanan untuk diverifikasi kelengkapannya.
Jika dokumen lengkap, petugas memberikan berkas kepada kepala bidang penataan desa untuk ditindaklanjuti.
Fungsional penggerak masyarakat membuat nota dinas permohonan penyaluran ADD kepada kepala dinas untuk penandatanganan baru.
Kepala bidang menerima laporan fungsional dan melakukan paraf di nota dinas sebelum ditandatangani kepala dinas.
Nota yang telah di paraf diteruskan kepada kepala dinas.
Surat yang telah ditandatangani kepala dinas diberikan nomor dan stempel untuk diteruskan ke BKAD untuk proses selanjutnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store