Legalisasi Umum

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy Surat

  1. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan
  2. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang

10 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

Datang langsung ke kantor Kecamatan Karangdowo Jalan

Raya KarangdowoTelp(0272) 897203 Kode Pos 57464

Website: karangdowo.klaten.go.id atau melalui layanan WA

Pengaduan :085741135419

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store