Surat Rekomendasi SKCK

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  2. Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon membawa berkas permohonan SKCK
  2. Mendaftar pada loket Pelayanan
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Pengajuan Penandatanganan surat pengantar SKCK pada Camat
  5. Penyerahan berkas SKCK pada pemohon
  6. Pengagendaan sura

15 Menit Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen / berkas yang telah dilegalisasi

Datang langsung ke kantor Kecamatan Karangdowo Jalan Raya

KarangdowoTelp(0272) 897203 Kode Pos 57464

Website: karangdowo.klaten.go.id atau melalui layanan WA

Pengaduan :085741135419

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store