Standar Pelayanan Legalisasi Surat-Surat

No. SK: 10

  1. Foto copy Surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya

  1. Mengetahui Izin Mendirikan Bangunan
  2. Mengetahui Surat Keterangan Akhli Waris
  3. Mengetahui i Kartu Keterangan Pencari Kerja
  4. Mengetahui Surat lainnya yang dikeluarkan oleh Kecamatan
  5. Mengetahui surat Keterangan Tidak Mampu
  6. Mengetahui Suart Domisili Desa

Lamanya proses pembuatan Surat Keterangan Akhli Waris rata rata -rata 15 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap


Tidak dipungut biaya

1.Mengetahui Izin Mendirikan Bangunan; 2.Mengetahui Surat Keterangan Akhli Waris; 3.Mengetahui i Kartu Keterangan Pencari Kerja; 4.Mengetahui Surat lainnya yang dikeluarkan oleh Kecamatan; 5.Mengetahui surat Keterangan Tidak Mampu; Mengetahui Suart Domisili Desa;


Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

d.Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store