Pelayanan Radiologi

No. SK: 041 TAHUN 2023

  • RADIOLOGI
    1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan radiologi berdasarkan kebutuhan pemeriksaan lewat SIMRS

  • RADIOLOGI
    1. Pasien / keluarga pasien melakukan registrasi
    2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
    3. Dilakukan pemeriksaan sesuai surat pengantar
    4. Dilakukan pembacaan – ekspertisi
    5. Penyerahan hasil – Kembali ke unit pengirim

Rata-rata 3 jam

UMUM : sesuai dengan perbup MUBA No. 42 Tahun 2023

JKN     : Permenkes RI No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Radiologi

1.    Humas : 081380095454

2.    Email   : rsudbayunglencir@gmail.com

3.    Kotak Saran

Unit Pelayanan Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081380095454

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"