Pelayanan Perpustakaan

  • Pendaftaran anggota perpustakaan
    1. Mengisi Formulir Keanggotaan;
    2. Identitas Diri;
    3. Bagi TA atau SAA harus menyertakan fotocopy SK Pengangkatan.
  • Peminjaman Buku
    1. Menunjukan Identitas Diri;
    2. Bagi TA atau SAA harus menunjukkan fotocopy SK Pengangkatan.

  1. Pemustaka mengisi buku tamu secara online di perpustakaan
  2. pemustaka mendaftar menjadi anggota perpustakaan dpr ri kepada pustakawan
  3. pemustaka memilih judul katalog perpustakaan dalam komputer dibantu pustakawan
  4. Pemustaka menyerahkan judul buku kepada pustakawan
  5. Pustakawan meng-entry (men-scan barcode) judul buku yang dipinjam oleh pemustaka
  6. pemustaka menerima buku sesuai pilihannya dari pustakawan
  7. proses peminjaman buku selesai

<meta charset="UTF-8" /> Maksimal   lima (5) menit untuk men- scan barcode  dan memberikan cap tanggal kembali untuk satu (1) judul buku

Tidak dipungut biaya

Buku

<meta charset="UTF-8" />

Saran, kritik maupun pengajuan keberatan terkait layanan perpustakaan disampaikan melalui:

  • Email: perpustakaan@dpr.go.id;

  • Media sosial;

  • Telepon/fax; 021. 5715817/5715846

    Kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perpustakaan.dpr.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"