Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha /Operasional Perdagangan Agen Dan Pangkalan Gas Elpiji

No. SK: 400.3/15/TAHUN 2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi
  2. Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  3. Foto Kopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)
  4. Foto Kopi SIUP/NIB
  5. Foto Kopi KK/KTP
  6. Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Foto Kopi Bukti Pajak dan Bangunan (PBB)
  8. Foto Kopi Surat Rekomendasi yang lama (untuk perpajangan)
  9. Profil Perusahaan
  10. Foto Kopi Surat Penunjukkan Ijin Prinsip Agen Dari PERTAMINA
  11. Foto Kopi Surat Penunjukkan Ijin Prinsip Pangkalan dari AGEN
  12. Wilayah Penyaluran
  13. Surat Keputusan Pengurus untuk Agen Gas (BUMDES)
  14. Akta Notaris
  15. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dari Dinas Kumindag
  16. Foto Lokasi Usaha.

  1. Pemohon Mengisi Formulir Form Permohonan rekomendasi
  2. Pemohon Melengkapi Persyaratan Sesuai Syarat yang ditentukan
  3. Pemohon Mendaftarkan Berkas Permohonannya ke Petugas Pelayanan Rekomendasi.
  4. Berkas di Verifikasi oleh Petugas Petugas Pelayanan Rekomendasi.
  5. Persyaratan di Verifikasi Kembali oleh Pejabat Bidang Perdagangan Diskumindag
  6. Petugas menginput Data pemohon
  7. Proses Pengolahan Data, tinjauan lapangan dan Cetak Rekomendasi.
  8. Surat Rekomendasi diparaf Kepala Bidang Perdagangan dan di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas Kumindag.
  9. Pemberian Nomor dan Cap Basah.
  10. Penyerahan Rekomendasi Kepada Pemohon.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha /Operasional Perdagangan Agen Dan Pangkalan Gas Elpiji

1.   Pengaduan masyarakat melalui Datang Langsung

a.  Pengaduan masyarakat yang datang langsung ke Dinas Koperasi, Usaha kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak

b.  Petugas yang menanganikomplain atau pengaduan dapat langsung dapat menjawab atau langsung diteruskan ke Tim

c.  Hasil dapat langsung disampaikan kepada masyarakat

d.  Alur pengaduan yang datang langsung ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha /Operasional Perdagangan Agen Dan Pangkalan Gas Elpiji"