Legalisasi Surat Pernyataan Waris

  1. Fotocopy KTP ahli waris
  2. Fotocopy KK ahli waris dan almarhum
  3. Fotocopy Akta Kelahiran ahli waris
  4. Fotocopy Akta Kematian almarhum
  5. Surat Pernyataan Waris dari Kelurahan yang sudah ditandatangani Lurah

  1. Pemohon membawa/melengkapi berkas surat
  2. Petugas memverifikasi berkas selanjutnya menyerahkan berkas surat kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan.
  3. Kasi Tata Pemerintahan memverifikasi dan memaraf
  4. Camat menandatangani berkas surat atau didelegasikan ke Sekcam jika Camat sedang dinas luar.
  5. Petugas menerima berkas surat yang sudah ditandatangani dan membubuhkan stempel, memberi nomor surat dan meregister, selanjutnya menyerahkan berkas surat kepada pemohon.
  6. Menerima berkas surat untuk diserahkan ke instansi terkait.

15 menit jika tidak ditemukan masalah pada surat pernyataan waris dan Camat tidak sedang ada tugas diluar kantor.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi/Verifikasi Surat Pernyataan Waris

Warga bisa kembali ke kantor kecamatan jika ditemukan ada kesalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Waris"