Alur Pengajuan Hibah dan Bantuan Sosial

  1. Perautran Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Landak Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

tidak bisa di tentukan

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Hibah dan Bansos

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;

2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; dan

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur Pengajuan Hibah dan Bantuan Sosial"