Pelayanan Pinjam Pakai Barang Bukti

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  2. Surat Kuasa apabila pemohon kuasa hukum terdakwa
  3. Bukti Identitas pemohon

  • Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
    1. Petugas menerima Surat permohonan Pinjam Pakai barang bukti
    2. Panmud Meneliti kelengkapan perohonan pinjam pakai barang bukti
    3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai barang bukti
    4. Staf membuat konsep peetapan pinjam pakai barang bukti
    5. Hakim menandatangani penetapan pinjam pakai barang bukti
    6. Panmud mengirim tembusan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada penuntut umum
    7. Staf menyerahkan penetapan pakai barang bukti

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda terima permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti dan Surat Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya