Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia
  2. Pasien dilakukan identifikasi pasien ulang, anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya serta pemeriksaan fisik sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
  3. Pasien mendapatkan pengantar pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain
  4. Pasien menerima rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
  5. Pasien mendapatkan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
  6. 6. Pasien menerima resep obat untuk pengambilan obat di ruang farmasi

10 Menit

  1. Umum : 35 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas
  2. JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email : puskesmas.mojoagung@gmail.com
  4. Telpon : (0321) 495048
  5. WA : 085606647775
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum"