Penetapan Ahli Waris

  1. Surat permohonan rangkap 6 dengan tanda tangan asli Pemohon/ Para Pemohon dan disertai softfile-nya
  2. Fotokopi KTP Para Ahli Waris yang dileges dengan meterai Rp. 10.000 (KTP diperbesar dan jangan dipotong)
  3. Fotokopi Buku Nikah yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Ahli Waris yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  5. Fotokopi Surat Kematian/ Akta Kematian Pewaris dan/atau Ahli Waris yang telah meninggal yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  6. Fotokopi Surat Pernyataan Silsilah Keluarga diketahui Camat yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  7. Fotokopi Pernyataan Ahli Waris diketahui Camat yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  8. Fotokopi Surat Penetapan Perwalian (apabila anak masih dibawah 21 tahun dan bukan merupakan Wali yang ditentukan oleh Undang-Undang) dan melampirkan Akta Kelahiran anak yang diwalikan
  9. Fotokopi Bukti kepemilikan objek harta peninggalan(misal Sertipikat Tanah, BPKB, Rekening Bank, dan lain-lain) yang dileges meterai Rp. 10.000
  10. Fotokopi KTP Saksi 2 orang dituliskan BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (diperbesar & jangan dipotong)

  1. Penggugat/pemohon membuat surat gugatan/permohonan di Posbakum PA Denpasar
  2. Penggugat/pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan di petugas
  3. Petugas mendaftarkan perkara pada akun e-court dan menaksir panjar biaya perkara
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara via transfer Bank
  5. Petugas meregister perkara, pendaftaran selesai dan pihak diperbolehkan pulang
  6. Pada waktu yang ditentukan, para pihak dipanggil oleh Juru sita untuk bersidang
  7. Para pihak melaksanakan persidangan sesuai dengan waktu yang ditentukan hingga pembacaan putusan/penetapan
  8. Salinan penetapan diserahkan kepada pihak

  • Menerima pendaftaran perkara, 1 hari
  • Menetapkan Majelis Hakim selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak perkara didaftarkan, 1 hari
  • Menunjuk Panitera Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menunjuk Jurusita Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menetapkan Hari Sidang selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Melaksanaka Proses Persidangan sampai Pembacaan Putusan, 146 hari
  • Penyerahan penetapan, 15 menit

  • Biaya pendaftaran                                                : Rp. 30.000
  • Biaya proses administrasi                                     : Rp. 50.000
  • Hak Redaksi                                                         : Rp. 10.000
  • Bea Materai                                                          : Rp. 10.000
  • Panggilan Pemohon                                             : Rp. 0.00
  • PNBP Relaas Panggilan Pertama                        : Rp. 10.000 per-ahli waris
  • PNBP Surat permohonan Pencabutan Perkara   : Rp. 10.000 

Penetapan


Kontak informasi dan pengaduan layanan melalui nomor 087817861441
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Ahli Waris"