Surat permohonan rangkap 6 dengan tanda tangan asli Pemohon/ Para Pemohon dan disertai softfile-nya
Fotokopi KTP Para Ahli Waris yang dileges dengan meterai Rp. 10.000 (KTP diperbesar dan jangan dipotong)
Fotokopi Buku Nikah yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
Fotokopi Kartu Keluarga Ahli Waris yang dileges dengan meterai Rp 10.000
Fotokopi Surat Kematian/ Akta Kematian Pewaris dan/atau Ahli Waris yang telah meninggal yang dileges dengan meterai Rp 10.000
Fotokopi Surat Pernyataan Silsilah Keluarga diketahui Camat yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
Fotokopi Pernyataan Ahli Waris diketahui Camat yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
Fotokopi Surat Penetapan Perwalian (apabila anak masih dibawah 21 tahun dan bukan merupakan Wali yang ditentukan oleh Undang-Undang) dan melampirkan Akta Kelahiran anak yang diwalikan
Fotokopi Bukti kepemilikan objek harta peninggalan(misal Sertipikat Tanah, BPKB, Rekening Bank, dan lain-lain) yang dileges meterai Rp. 10.000
Fotokopi KTP Saksi 2 orang dituliskan BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (diperbesar & jangan dipotong)
Penggugat/pemohon membuat surat gugatan/permohonan di Posbakum PA Denpasar
Penggugat/pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan di petugas
Petugas mendaftarkan perkara pada akun e-court dan menaksir panjar biaya perkara
Membayar Panjar Biaya Perkara via transfer Bank
Petugas meregister perkara, pendaftaran selesai dan pihak diperbolehkan pulang
Pada waktu yang ditentukan, para pihak dipanggil oleh Juru sita untuk bersidang
Para pihak melaksanakan persidangan sesuai dengan waktu yang ditentukan hingga pembacaan putusan/penetapan
Salinan penetapan diserahkan kepada pihak
Menerima pendaftaran perkara, 1 hari
Menetapkan Majelis Hakim
selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak perkara didaftarkan, 1 hari
Menunjuk Panitera Pengganti
selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
Menunjuk Jurusita Pengganti
selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
Menetapkan Hari Sidang
selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak PMH, 1 hari
MelaksanakaProsesPersidangansampai PembacaanPutusan, 146 hari
PNBP Surat permohonan
Pencabutan Perkara : Rp. 10.000
Penetapan
Kontak
informasi dan pengaduan layanan melalui nomor 087817861441
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.