Pelayanan Administrasi

No. SK: 041 TAHUN 2023

  1. Kartu identitas/KTP/KK
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Surat Rujukan
  4. Permintaan Rawat Inap

  1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Diterima petugas admisi dan petugas memberikan penjelasan mengenai jenis pelayanan rawat inap
  3. Menandatangai general consent
  4. Membawa berkas rawat inap ke IGD atau Poliklinik

Kurang dari 1 jam

Umum : Perbup MUBA No. 42 Tahun 2023

JKN     : Permenkes RI No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Admisi

1.    Humas : 081380095454

2.    Email   : rsudbayunglencir@gmail.com

3.    Kotak Saran

4.Unit Pelayanan Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081380095454

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"