Surat Keterangan Kematian

No. SK: 040/800.1.11.1/23/I-2024

  1. Membawa foto copy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Laporan Kematian yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling
  4. Membawa foto copy Surat Kematian dari Rumah Sakit / Surat Ijin Persemayaman Jenazah atau Surat Ijin Pemakaman
  5. Membawa foto copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan registrasi berkas
  3. Petugas Kelurahan membuatkan draft Surat Keterangan Kematian
  4. Verifikasi dan paraf Surat Keterangan Kematian oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Surat Keterangan Kematian ditandatangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian dari Petugas Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

085174207981

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"