Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji

  1. Kendaraan Wajib Uji yang didaftarkan
  2. Fotocopy KTP Pemilik
  3. Fotocopy STNK
  4. Sertifikat Uji Tipe (SRUT)

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe)

Datang langsung ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji"