No. SK: 000.8.3.4/07/423.114/2024
1. Pengguna Layanan membuat akun di www.sinaker.pasuruankota.go.id ;
2. Pengguna layanan memilih jenis pencatatan PKWT/PP/PKB/LKS BIPARTIT;
3. Pengguna Layanan mengunduh contoh format surat permohonan pencatatan dan memiliki atau tidak serikat pekerja;
4. Pengguna Layanan mengupload persyaratan yang telah di tandatangani oleh pimpinan perusahaan;
5. Admin aplikasi menelaah persyaratan apakah sudah sesuai atau tidak;
6. Jika persayaratan belum sesuai akan dikembalikan kepada Pengguna Layanan untuk dilakukan pembetulan;
7. Jika persyaratan sesuai maka admin akan membuat SK Kepala Dinas Tenaga Kerja;
8.Kemudian admin akan mengupload di aplikasi dan Pengguna Layanan bisa mengunduh hasil SK lewat aplikasi yang sudah di tanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja.Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pencatatan Dan Pengesahan PKWT, PP, PKB DAN LKS BIPARTIT
Laman: disnaker.pasuruankota.go.id
Pos-el: disnakerkotapasuruan@gmail.com
Telepon: 0343-426919, 426604
Fax: 424021
Whatsapp: 085859962216
Esambat - Aplikasi Pengaduan Pemerintah Kota Pasuruan (pasuruankota.go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store