Pelayanan Pencatatan Dan Pengesahan PKWT, PP, PKB DAN LKS BIPARTIT

No. SK: 000.8.3.4/07/423.114/2024

  1. Pengguna Layanan mengupload persyaratan secara online melalui website www.sinaker.pasuruankota.go.id seperti surat permohonan pencatatan dan melampirkan naskah draft PKWT/PP/PKB/LKS BIPARTIT yang telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan
  2. Opsi kedua Pengguna Layanan bisa hadir langsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja pada Bidang Hubungan Industrial dengan menunjukkan identitas dan membawa persyaratan yang dimaksud serta mengisi buku tamu.

  1. 1. Pengguna Layanan membuat akun di www.sinaker.pasuruankota.go.id ; 2. Pengguna layanan memilih jenis pencatatan PKWT/PP/PKB/LKS BIPARTIT; 3. Pengguna Layanan mengunduh contoh format surat permohonan pencatatan dan memiliki atau tidak serikat pekerja; 4. Pengguna Layanan mengupload persyaratan yang telah di tandatangani oleh pimpinan perusahaan; 5. Admin aplikasi menelaah persyaratan apakah sudah sesuai atau tidak; 6. Jika persayaratan belum sesuai akan dikembalikan kepada Pengguna Layanan untuk dilakukan pembetulan; 7. Jika persyaratan sesuai maka admin akan membuat SK Kepala Dinas Tenaga Kerja; 8. Kemudian admin akan mengupload di aplikasi dan Pengguna Layanan bisa mengunduh hasil SK lewat aplikasi yang sudah di tanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja.

1.   Pengguna Layanan membuat akun di www.sinaker.pasuruankota.go.id ;

2.   Pengguna layanan memilih jenis pencatatan PKWT/PP/PKB/LKS BIPARTIT;

3.   Pengguna Layanan mengunduh contoh format surat permohonan pencatatan dan memiliki atau tidak serikat pekerja;

4.   Pengguna Layanan mengupload persyaratan yang telah di tandatangani oleh pimpinan perusahaan;

5.   Admin aplikasi menelaah persyaratan apakah sudah sesuai atau tidak;

6.   Jika persayaratan belum sesuai akan dikembalikan kepada Pengguna Layanan untuk dilakukan pembetulan;

7.   Jika persyaratan sesuai maka admin akan membuat SK Kepala Dinas Tenaga Kerja;

8.Kemudian admin akan mengupload di aplikasi dan Pengguna Layanan bisa mengunduh hasil SK lewat aplikasi yang sudah di tanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Dan Pengesahan PKWT, PP, PKB DAN LKS BIPARTIT

Laman: disnaker.pasuruankota.go.id

Pos-el: disnakerkotapasuruan@gmail.com

Telepon: 0343-426919, 426604

Fax: 424021

Whatsapp: 085859962216

Esambat - Aplikasi Pengaduan Pemerintah Kota Pasuruan (pasuruankota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Dan Pengesahan PKWT, PP, PKB DAN LKS BIPARTIT"