Pelayanan Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT)

No. SK: Nomor 10 Tahun 2023

  • Persyaratan Permohonan Baru
    1. Scan Formulir Permohonan (Download di Aplikasi SiMOJO)
    2. Scan KTP Pemohon
    3. Scan Ijazah / Serifikat
    4. Scan Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
    5. Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
    6. Scan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Tempat Melakukan Pekerjaan Sebagai Pengobat Tradisional
    7. Pas Foto Berwarna 4x6 Terbaru
    8. Scan Surat Pengantar Puskesmas Setempat
    9. Scan Rekomendasi dari Asosiasi / Organisasi Profesi dibidang Pengobatan Tradisional yang Bersangkutan
    10. Scan asli persyaratan tambahan lainnya
  • Persyaratan perpanjangan
    1. Scan Formulir Permohonan (Download di Aplikasi SiMOJO)
    2. Scan KTP Pemohon
    3. Scan Ijazah / Serifikat
    4. Scan Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
    5. Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
    6. Scan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Tempat Melakukan Pekerjaan Sebagai Pengobat Tradisional
    7. Pas Foto Berwarna 4x6 Terbaru
    8. Scan Surat Pengantar Puskesmas Setempat
    9. Scan Rekomendasi dari Asosiasi / Organisasi Profesi dibidang Pengobatan Tradisional yang Bersangkutan
    10. Scan Surat Izin Lama
    11. Scan asli persyaratan tambahan lainnya

  1. Pemohon menyampaikan permohonan dengan upload scan dokumen secara online melalui aplikasi SIMOJO
  2. Pemohon menerima bukti penyerahan permohonan, apabila berkas dinyatakan lengkap
  3. Petugas memproses berkas permohonan
  4. Pemohon menerima produk izin apabila disetujui, dan/atau menerima penolakan apabila permohonan ditolak
  5. Pemohon mencetak produk izin dan mengisi survei IKM melalui aplikasi SIMOJO

14 Hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT)

Telp : (0321) 330-900 

WA : 0857-3194-1658

Instagram : @dpmptsp.kotamojokerto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online