Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing ( IMTA)

No. SK: 069/38KUKMNAKER/2024

  1. Alasan Perpanjangan IMTA
  2. Foto Copy IMTA yang masih berlaku
  3. Bukti pembayaran DKP TKA
  4. Foto Copy Keputusan Rencana Penggunaan TKA
  5. Paspor TKA
  6. Pas foto warna 4x6 (2 lembar)
  7. Foto Copy Perjanjian Kerja
  8. Foto Copy Bukti Gaji
  9. Foto Copy NPWP TKA
  10. Foto Copy Pemberi Kerja TKA
  11. Foto Copy kepesertaan ikut perogram Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan ;
  12. Foto Copy Surat Penunjukan TKI Pendamping
  13. Rekomendasi Jabatan yang diduduki oleh KTA dari; Instansi teknis sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Instansi terkait;
  14. Bukti folis Asuransi di Perusahaan Asuransi yang berbadan hukum;
  15. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih tekno
  16. Surat Tanda Setoran (STS)

  1. Mengambil nomor Antrean
  2. Pemohon perpanjangan IMTA dengan persyaratan lengkap
  3. Menyerahkan persyaratan lengkap ke loket pelayanan perpanjangan IMTA
  4. Melakukan wawancara dengan petugas
  5. memproses dan penerbitanperpanjangan IMTA
  6. Diperiksadan diparaf oleh kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja
  7. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  8. Catat dan serahkan ke pemohon

1.    Mengambil nomor antrian;

2.    Pemohon perpanjangan IMTA dengan persyaratan lengkap;

3. Menyerahkan persyaratan lengkap ke loket  pelayanan perpanjangan IMTA;

4.     Melakukan wawancara dengan petugas;

5.    Pemproses dan penerbitan  perpanjangan IMTA;

6.    Diperiksa dan diparaf oleh Kepala Bidang  Pengembangan tenaga Kerja;

7.    Penandatanganan oleh Kepala Dinas;

8.     Catat dan serahkan ke pemohon


Tidak dipungut biaya

notifikasi perpanjangan imta

1.Kabid Pengembangan Tenaga Kerja

2. Staf 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing ( IMTA)"