No. SK: 069/38KUKMNAKER/2024
1. Mengambil nomor antrian;
2. Pemohon perpanjangan IMTA dengan persyaratan lengkap;
3. Menyerahkan persyaratan lengkap ke loket pelayanan perpanjangan IMTA;
4. Melakukan wawancara dengan petugas;
5. Pemproses dan penerbitan perpanjangan IMTA;
6. Diperiksa dan diparaf oleh Kepala Bidang Pengembangan tenaga Kerja;
7. Penandatanganan oleh Kepala Dinas;
8. Catat dan serahkan ke pemohon
Tidak dipungut biaya
notifikasi perpanjangan imta
1.Kabid Pengembangan Tenaga Kerja
2. Staf
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store