Izin Poligami

  1. Surat Permohonan dengan tanda tangan asli dan disertai softfile-nya
  2. Fotokopi KTP/KIPEM/Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen dari Desa Pemohon dan Calon Isteri yang dileges dengan meterai Rp 10.000 (KTP diperbesar dan jangan dipotong)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  4. Fotokopi buku nikah/duplikat yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  5. Fotokopi Surat keterangan Status Calon Isteri dari Desa (bila belum pernah menikah) Fotokopi Akta Cerai Calon Isteri (bila pernah terjadi perceraian) yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  6. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan diketahui Desa/Instansi yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  7. Fotokopi Surat Izin Poligami dari atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN) yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  8. Asli Surat Pernyataan Berlaku Adil tanda tangan basah di atas meterai Rp 10.000
  9. Asli Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu Dari Isteri Pertama tanda tangan basah di atas meterai Rp 10.000
  10. Asli Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu dari Calon Isteri tanda tangan basah di atas meterai Rp 10.000
  11. Asli Surat Keterangan Pemisahan Harta Kekayaan tanda tangan basah di atas meterai Rp 10.000
  12. Fotokopi KTP saksi 2 orang ditulisi BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (KTP diperbesar dan jangan dipotong)

  1. Penggugat/pemohon membuat surat gugatan/permohonan di Posbakum PA Denpasar
  2. Penggugat/pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan di petugas
  3. Petugas mendaftarkan perkara pada akun e-court dan menaksir panjar biaya perkara
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara via transfer Bank
  5. Petugas meregister perkara, pendaftaran selesai dan pihak diperbolehkan pulang
  6. Pada waktu yang ditentukan, para pihak dipanggil oleh Juru sita untuk bersidang
  7. Para pihak melaksanakan persidangan sesuai dengan waktu yang ditentukan hingga pembacaan putusan/penetapan
  8. Salinan putusan & akta cerai diserahkan kepada pihak

  • Menerima pendaftaran perkara, 1 hari
  • Menetapkan Majelis Hakim selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak perkara didaftarkan, 1 hari
  • Menunjuk Panitera Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menunjuk Jurusita Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menetapkan Hari Sidang selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Melaksanaka Proses Persidangan sampai Pembacaan Putusan, 146 hari
  • Penyerahan salinan penetapan, 15 menit

  • Biaya pendaftaran                                                : Rp. 30.000
  • Biaya proses administrasi                                     : Rp. 50.000
  • Hak Redaksi                                                         : Rp. 10.000
  • Bea Materai                                                          : Rp. 10.000
  • Panggilan Pemohon                                             : Rp. 0.00
  • PNBP Relaas Panggilan Pertama                        : Rp. 20.000
  • PNBP Surat permohonan Pencabutan Perkara   : Rp. 20.000

Penetapan

Kontak informasi dan pengaduan layanan melalui nomor 087817861441


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Poligami"