Pengembalian dan Pengantaran Barang Bukti

No. SK: KEP-26/L.4.18/ Cr.5/05/2024

  1. Membawa Kartu identitas (KTP/SIM/KK)
  2. Membawa dokumen kepemilikan barang bukti –fc bpkp/stnk (untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor)
  3. Suara Kuasa bermaterai 10000 (Jika diwakilkan pengambilannya oleh orang lain)

  • Pengambilan Barang Bukti Secara langsung
    1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan melapor ke Pos Scurity dan kemudian diarahkan ke PTSP
    2. Menyerahkan Kartu identitas ke petugas PTSP dan mengisi buku tamu
    3. Menyerahkan berkas kelengkapan pengambilan Barang Bukti, Pemohon dan Surat Kuasa bermaterai (jika pengambilan Barang Bukti dikuasakan)
    4. Petugas PTSP memberitahu petugas Barang Bukti dan menyerahkan kelengkapan berkas pengambilan Barang Bukti
    5. Petugas Barang Bukti melakukan validasi kelengkapan berkas
    6. Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pemohon dan saksi
    7. Penyerahan Barang Bukti kepada Pemohon (didokumentasikan)
    8. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas
  • Pengantaran Barang Bukti
    1. Pemohon menghubungi Hotline Service kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi serta menyampaikan keperluannya dan mengirimkan foto identitas KTP/KK
    2. Mengirim bukti Surat Putusan Pengadilan Negeri dari Jaksa yang sudah di berikan sebelumnya ke yang berhak/pemohon
    3. Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) di tanda tangani JPU, Saksi, dan Staf Barang Bukti
    4. Petugas mengantarkan barang bukti kepada pihak Pemohon
    5. Pemohon menyerahkan fotokopi identitas KTP/KK Dan menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20)
    6. Penyerahan Barang Bukti (didokumentasikan)

  • Waktu pelayanan pengambilan barang bukti selama 10 Menit
  • Waktu pelayanan pengantaran barang bukti selama 1-2 hari, menyesuaikan antrian permintaan antar barang bukti

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengembalian dan Pengantaran (Delivery) Barang Bukti

• Jln. Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Km. 6 Kebun Nenas Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau,
• Email : kejari.kuantansingingi@kejaksaan.go.id atau
knkunsingbb@gmail.com
• WA : 082170355373
• Instagram : kejari_kuantan_singingi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian dan Pengantaran Barang Bukti"