standar pelayanan skrining infeksi

No. SK: 445/003/SK/PKM-MU/I/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien atau pengunjung menunggu panggilan dari poli atau ruangan yang dituju
  2. Pasien atau pengunjung akan dilayani oleh dokter ataupetugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien atau pengunjung akan diberikan resep

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengunjung atau pasien terlayani sesuai keluhan

Puskemas MATAUSU Dinas Kesehatan Bombana

Email

Facebook Puskesmas MATAUSU

Kotak Pengaduan

tlp atau WA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan skrining infeksi"