Rekomendasi Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 007/KEP/KEC-LEMP/2024

  1. 1. Surat Pengantar Kades/ Desa. dan/Fotocopy Buku Nikah dan/ Fotocopy Ijazah dan/Surat Pernyataan dan/Dokumen Pendukung 3. Asli KK.

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat; 2. Dilayani oleh petugas loket; 3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan; 4. Di paraf oleh Sekcam; 5. Ditandatangani oleh Camat; 6. Berkas diberikan kepada pemohon.


Maksimal 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penerbitan KK

kotak saran/pengaduan dan email : kantorcamatlempuing@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 082278616077

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Kartu Keluarga"