1. Standar Pelayanan Bursa Kerja Khusus (BKK)

No. SK: 069/38KUKMNAKER/2024

  1. Softcopy E KTP Penanggungjawab
  2. Softcopy Pas Foto Berwarna (Format JPEG)
  3. Softcopy Surat Izin Pendirian/Izin Operasional Satuan Pendidikan Menengah/Tinggi/Surat Izin Lembaga Pelatihan Kerja dari Instansi Berwenang
  4. Softcopy Keputusan Penunjukan BKK dan Struktur Organisasi BKK.
  5. Softcopy Rencana Penempatan Tenaga Kerja (Paling Sedikit 1 Tahun Kedepan)

  1. Pemohon membuat akun pada aplikasi Siap Kerja (https://siapkerja.kemnaker.go.id) dan mengupload persyaratan dalam format PDF kecuali Pas Foto dalam bentuk JPEG.
  2. Permohonan diverifikasi.
  3. Pemohon menerima surat tanda daftar melalui email/WA yang bersangkutan

1. Pemohon membuat akun pada aplikasi Siap Kerja (https://siapkerja.kemnaker.go.id) dan mengupload persyaratan dalam format PDF kecuali Pas Foto dalam bentuk JPEG.

2.         Permohonan diverifikasi.

3.        Pemohon menerima surat tanda daftar melalui email/WA yang bersangkutan


Tidak dipungut biaya

Pencatatan dan Penertiban Tanda Daftar BKK

1. Kabid Pengembanagn Tenaga kerja

2.Staf

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Standar Pelayanan Bursa Kerja Khusus (BKK)"