Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Kuasa Ahli Waris
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Surat Pengantar Laporan Kematian

  1. Pemohon datang ke desa menyerahkan berkas untuk di cek dan diverifikasi persyaratan kelengkapan
  2. Setelah persyaratan lengkap , dibuatkan Surat pengantar dan dicetak
  3. Draft Surat Pengantar dicek oleh perangkat desa
  4. Surat Pengantar ditandatangani oleh Kepala Desa
  5. Surat Pengantar diserahkan ke kecamatan untuk divalidasi
  6. Surat Pengantar diserahkan kepada pemohon

25 Menit Setelah Berkas Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen / berkas yang telah dilegalisasi

Datang langsung ke kantor Kecamatan Karangdowo Jalan Raya

KarangdowoTelp(0272) 897203 Kode Pos 57464

Website: karangdowo.klaten.go.id atau melalui layanan WA

Pengaduan :085741135419

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store