Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengantar dari RT/RW atau kepling
  2. surat yang menjadi ala hak atas tanah tersebut
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika surat alas hak atas tanah hilang
  4. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan setempat
  5. KTP Pemohon /ahli waris dan saksi batas-batas tanah
  6. Bukti lunas PBB tuhan berjalan

  1. Staf menerima berkas dari masyarakat pemohon
  2. Kasi pem meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas ,jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi pem melakukan surve lapangan / pengukuran atas batas -batas tanah yang dikuasai oleh pemohon dengan menghadirkan RT/RW/Kepling dan saksi batas tanah
  4. Lurah menandatangani berita acara surveylapangan pengukuran tanah
  5. Seklur penerbitan surat pernyataan /penguasaan fisik atas tanah
  6. Staf pemberian surat kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah

Kantor Lurah Asuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah"