Surat Izin Praktik Okupasi Terapis

No. SK: Nomor 10 Tahun 2023

  • Persyaratan Permohonan Baru :
    1. Surat Tanda Registrasi
    2. Surat Keterangan Tempat Praktik
  • Persyaratan Perpanjangan :
    1. Surat Tanda Registrasi
    2. Surat Keterangan Tempat Praktik
    3. Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas permohonan pada Aplikasi MPPD
  2. Pemohon menerima bukti penyerahan berkas permohonan, apabila berkas dinyatakan lengkap
  3. Petugas memproses berkas permohonan
  4. Pemohon menerima produk izin apabila disetujui, dan/atau menerima penolakan apabila permohonan ditolak
  5. Pemohon mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terlebih dahulu sebelum mencetak

14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis

Telp : (0321) 330-900 

WA : 0857-3194-1658

Instagram : @dpmptsp.kotamojokerto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online