Layanan SKCK

  • Pelayanan SKCK
    1. Fotocopy KK dan KTP
    2. Surat pengantar dari kelurahan

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisisan
    1. Fotocopy KK dan KTP pemohon Surat Pengantar dari Kelurahan Tanda tangan kepala seksi di serahakan ke yang bersangkutan

Bisa ditanda tangan selain bapak camat

Tidak dipungut biaya

Surat SKCK

Aplikasi Si Sambat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan SKCK"