Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188.45/40/KEP/416-301/2024

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas / Bukti Input DTKS

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan
  3. Operator memproses permohonan
  4. Kasi Pelayanan melakukan koreksi dan paraf
  5. Camat menandatangi surat keterangan
  6. Petugas loket menyerahkan surat keterangan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

WhatsApps : 081232709442

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"