Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-26/L.4.18/ Cr.5/05/2024

  1. Identitas pelapor;
  2. Surat pengaduan masyarakat (ditandatangani pelapor)
  3. Dokumen (data pendukung laporan pengaduan masyarakat)

  1. Pelapor dapat menyampaikan laporan pengaduan melaui website resmi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan/atau melalui Aplikasi WA di Nomor 082170355373
  2. Laporan akan ditanggapi admin selambat-lambatnya dalam 1 (dua) hari
  3. Pelapor menyampaikan surat pengaduan melalui PTSP dengan bukti dukung/dokumen
  4. Setelah di Disposisi Pimpinan maka selanjuntya diaudit oleh Tim Penelaah Laporan
  5. Jika terdapat indikasi awal adanya pelangaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang makan akan ditindaklanjuti dengan Klarifikasi
  6. Dibuat Surat Perintah dan dilakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data terhadap pihak-pihak terkait
  7. Jika tidak terbukti akan dihentikan, namun jika terbukti ditindaklanjuti ke tahap berikutnya

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Pengaduan Masyarakat

Jln. Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Km. 6 Kebun Nenas Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau,

Email : kejari.kuantansingingi@kejaksaan.go.id atau SP4N Lapor, 

WA : 082170355373

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat"