Penerbitan Rekomendasi Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama ( KUBE)

No. SK: 01.b/DINSOS.P3A/53.17/SK/I/2023

  1. Masyarakat membentuk Kelompok dan membuat Proposal permohonan Bantuan Sosial (KUBE) diketahui oleh Kepala Desa dengan melampirkan : Profil Usaha KUBE yang akan dikembangkan. Struktur Organisasi KUBE, Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan KUBE, membuat Proposan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Bantuan Sosial
  2. Masyarakat Miskin yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Telah menikah dan atau berusia 18 Tahun sampai dengan 60 Tahun dan masih produktif
  6. Belum pernah mendapatkan bantuan KUBE
  7. diprioritaskan bagi yang memiliki usaha
  8. Jumlah anggota terdiri dari 5 sampai dengan 15 orang

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial P3A untuk menyerahkan Proposal dan Berkas Persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan proposal dan berkas persayaratan kepada petugas piket pada ruang pelayanan : a. jika proposal dan berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar maka pemohon akan diminta untuk melengkapi b. jika proposal dan berkas permohonan lengkap dan benar maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya
  3. Pemohon memperoleh rekomendasi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi bantuan Sosial kelompok Usaha Bersama (KUBE)

  1. Konfirmasi kepada petugas pelayanan
  2. Melaporkan langsung kepada Pimpinan/ Atasan
  3. Kotak Saran/ Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama ( KUBE)"