Pelayanan Ahli Waris

  • Blangko Waris dari kelurahan
    1. Fotocopy KK dan KTP seluruh ahli waris
    2. Fotocopy KTP 2 org saksi
    3. Surat pernyataan ahli waris
    4. Fotocopy Surat Niikah Pewaris

  • Surat KEterangan Ahli Waris
    1. Surat pernyataan ahli waris Surat Ketrangan ahli waris Fotocopy KK dan KTP seluruh ahli waris Fotocopy KTP 2 orang saksi Surat Nikah Pewaris

Pengecekan kelengkapan dan Tanda tangan Bapak Camat

Tidak dipungut biaya

Surat yang sudah di tanda tangan bapak Camat

Si Sambat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ahli Waris"