No. SK: 691D/KPTUN.W6-TUN4/SK.OT1.1/VIII/2024
1. Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama akan
diteruskan kepada Pengadilan Tingkat Banding selambat-Iambatnya dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima;
2. Dalam hal suatu pengaduan jelas merupakan kewenanganan Badan
Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Pertama tidak mengetahui di
pengadilan mana Terlapor bertugas, Pengadilan Tingkat Pertama meneruskan
pengaduan tersebut kepada Badan Pengawasan dengan tembusan kepada
Pengadilan Tingkat Banding, selambat-Iambatnya dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima;
Tidak dipungut biaya
LAYANAN PENGADUAN
Melalui aplikasi SIWAS
Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791
Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989
Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store