Penyuluhan Hukum

No. SK: KEP-26/L.4.18/ Cr.5/05/2024

  1. Melalui surat, lisan atau hadir langsung (membawa identitas)

  1. Adanya permintaan baik lisan atau tertulis baik datang langsung ke Kantor apa melalui surat yang diajukan masyarakat
  2. Apabila melalui PTSP surat terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan untuk di disposisi
  3. Apabila melalui lisan, petugas/ staf melaporkan ke Kasi Intelijen
  4. Kasi Intelijen memberikan disposisi untuk melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Penyuluhan Hukum

Jln. Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Km. 6 Kebun Nenas Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau, 

Email : kejari.kuantansingingi@kejaksaan.go.id atau SP4N Lapor, 

WA : 082170355373

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan Hukum"