Pendaftaran Dan Rekam Medik

No. SK: 800 / 01 / PKM TENGAH I / TAHUN 2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP, KK)
  2. Membawa Kartu Peserta JKN/KIS/ASKES

  1. Pasien datang ke loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat/KK dan kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Melakukan pengisisan identitas lengkap untuk pasien baru
  3. Penginputan data Pasien ke E-PUSKESMAS
  4. Pencatatan data pasien ke register kunjungan
  5. Petugas loket memberikan nomor antrean
  6. Petugas melakukan pengkajian awal Antropometri (tinggi badan, berat badan dan lingkar perut)di Ruang Skrining
  7. Pasien diarahkan ke poli yang dituju

≤ 10 Menit (sesuai dengan kondisi yang ada)

a. Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis 

b. Peserta JKN di luar FKTP maupun luar wilayah Singkawang : Gratis 3 x selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya 

c. Pasien non BPJS / KIS / ASKES sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif Retribusi yang berlaku 

d. Registrasi Pendaftaran : Rp.15.000,-

E-Puskesmas

a. Kotak pengaduan 

b. Meja petugas pengaduan 

c. Email : pengaduanpkmtengah1@gmail.com 

d. Instagram : puskesmas_singkawang_tengah1 

e. FB : UPT Puskesmas Singkawang Tengah I 

f. Youtube : Puskesmas Singkawang Tengah I 

g. Hotline/Whatsapp : 0813-5073-5440 

h. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Dan Rekam Medik"