Pengujian Kendaraan Bermotor

No. SK: 800/ 102 /415.22/2024

  1. a. Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB);
  2. b. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. c. Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru;
  4. d. Sertifikat Bukti Lulus Uji Elektronik ( BLU-e )
  5. e. Surat Kuasa bila pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
  6. f. Surat Keterangan Rekomendasi Numpang Uji dari Daerah Asal untuk persyaratan numpang uji,
  7. g. Surat Keterangan Rekomendasi Mutasi dari Daerah Asal untuk persyaratan Mutasi beserta berkas Mutasi,

  1. a. Wajib uji mendaftar ke loket pendaftaran dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. b. Wajib uji mendapatkan map uji dan bukti pendaftaran
  3. c. Wajib uji masuk ke gedung uji untuk melakukan Pengujian kendaraan setelah didaftarkan ke loket;
  4. d. Wajib uji menunggu hasil analisa uji kendaraan oleh petugas;
  5. e. wajib uji akan menerima bukti lulus uji Jika kendaraan dinyatakan lulus uji
  6. f. Jika tidak lulus uji kendaraan dikembalikan kepada wajib uji untuk perbaikan;
  7. g. Wajib uji mendapatkan surat keterangan tidak lulus uji jika kendaraan dinyatakan tidak lulus uji dan akan diberikan waktu perbaikan selama 7 x 24 jam

47 Menit

Tidak dipungut biaya

BUKTI LULUS UJI KENDARAAN

Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Jalan Raya Janti Jogoroto, Jombang.

Email : jombang.pkb@gmail.com

WA : 081335740211

IG : ujikir.jombang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor"