Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: 000.8.3.4/07/423.114/2024

  1. Pengguna Layanan bisa hadir langsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja pada Bidang Hubungan Industrial dengan menunjukkan identitas dan bukti dukung seperti id card pekerja, slip gaji, kartu BPJS Ketenagakerjaan serta mengisi buku tamu.

  1. 1. Pengguna Layanan datang dengan membawa persyaratan yang dimaksud dan melaporkan kepada Mediator Hubungan Industrial; 2. Mediator Hubungan Industrial kemudian mencatatkan perselisihan hubungan industrial dan mengkalsifikasikan Jenis Perselisihan (Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK dan Perselisihan antar Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam satu Perusahaan); 3. Pengguna Layanan menuliskan kronologi kejadian perselisihan seperti tidak dapat pesangon/kompensasi, jam kerja lembur tidak dibayar, perusahaan menggunakan ijasah sebagai jaminan dan sebagainya; 4. Kemudian mediator akan membuat jadwal klarifikasi dengan mengundang pihak perusahaan untuk meklarifikasi kejadian dan kebenaran peristiwa yang dilaporkan; 5. Setelah mendapatkan jawaban yang disertai bukti dukung dari kedua belah pihak, maka mediator menyimpulkan dan mengarahkan kepada Pengguna Layanan dan Perusahaan agar mendahulukan musyawarah untuk mencapai mufakat; 6. Jika ada kesepakatan penyelesaian perselisihan, maka mediator akan membuat Perjanjian Bersama dimana kasus sudah dianggap selesai; 7. Jika tidak ada kesepakatan, maka mediator akan membuat risalah Anjuran sebagai dasar hukum untuk Pengguna Layanan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial; 8. Hasil Putusan Pengadilan Hubungan Industrial bersifat incracht dan wajib dipatuhi oleh Pengguna Layanan dan Perusahaan.

1.  Pengguna Layanan datang dengan membawa persyaratan yang dimaksud dan melaporkan kepada Mediator Hubungan Industrial;

2.  Mediator Hubungan Industrial kemudian mencatatkan perselisihan hubungan industrial dan mengkalsifikasikan Jenis Perselisihan (Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK dan Perselisihan antar Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam satu Perusahaan);

3.  Pengguna Layanan menuliskan kronologi kejadian perselisihan seperti tidak dapat pesangon/kompensasi, jam kerja lembur tidak dibayar, perusahaan menggunakan ijasah sebagai jaminan dan sebagainya;

4.  Kemudian mediator akan membuat jadwal klarifikasi dengan mengundang pihak perusahaan untuk meklarifikasi kejadian dan kebenaran peristiwa yang dilaporkan;

5.  Setelah mendapatkan jawaban yang disertai bukti dukung dari kedua belah pihak, maka mediator menyimpulkan dan mengarahkan kepada Pengguna Layanan dan Perusahaan agar mendahulukan musyawarah untuk mencapai mufakat;

6.  Jika ada kesepakatan penyelesaian perselisihan, maka mediator akan membuat Perjanjian Bersama dimana kasus sudah dianggap selesai;

7.  Jika tidak ada kesepakatan, maka mediator akan membuat risalah Anjuran sebagai dasar hukum untuk Pengguna Layanan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial;

8. Hasil Putusan Pengadilan Hubungan Industrial bersifat incracht dan     wajib dipatuhi oleh Pengguna Layanan dan Perusahaan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Laman: disnaker.pasuruankota.go.id

Pos-el: disnakerkotapasuruan@gmail.com

Telepon: 0343-426919, 426604

Fax: 424021

Whatsapp: 085859962216

Esambat - Aplikasi Pengaduan Pemerintah Kota Pasuruan (pasuruankota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"